Jasa Raharja, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial, memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan yang terjadi saat menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Melalui dua program asuransi sosial, Jasa Raharja memberikan santunan sesuai dengan jenis transportasi dan tingkat risiko yang dialami korban. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai asuransi yang ditawarkan Jasa Raharja.
1. Jenis Program Asuransi Jasa Raharja
Jasa Raharja menyediakan dua jenis perlindungan utama, yaitu:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, program ini memberikan santunan kepada penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, program ini memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
2. Pembayaran Premi
Ada dua jenis pembayaran premi yang dibebankan kepada masyarakat:
Iuran Wajib
Iuran ini dibayar oleh setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan umum. Pembayaran ini dilakukan bersamaan dengan biaya ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Pengumpulan iuran ini dilakukan oleh pengelola transportasi.Sumbangan Wajib (SW)
Pembayaran SW dilakukan secara tahunan di kantor Samsat saat pendaftaran atau perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
3. Syarat dan Ketentuan Penerima Santunan
Menurut UU No. 33 Tahun 1964, santunan diberikan kepada setiap penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam angkutan tersebut. Santunan juga diberikan kepada korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, dengan penyelesaian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
Adapun menurut UU No. 34 Tahun 1964, santunan diberikan kepada korban yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jalan, baik itu pengemudi, penumpang kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki. Namun, korban yang terlibat dalam tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau yang sengaja menerobos palang pintu kereta api tidak dijamin dalam asuransi ini.
4. Besaran Santunan
Jasa Raharja memberikan santunan yang berbeda-beda tergantung pada jenis kecelakaan dan transportasi yang terlibat. Berikut adalah rincian santunan yang diberikan:
Meninggal Dunia (darat, laut, udara): Rp 50.000.000
Cacat Tetap (darat, laut, udara): Rp 50.000.000
Perawatan (maksimal):
Kecelakaan darat dan laut: Rp 20.000.000
Kecelakaan udara: Rp 25.000.000
Penguburan (bagi korban tanpa ahli waris): Rp 4.000.000
Biaya P3K (pertolongan pertama): Rp 1.000.000
Biaya Ambulans: Rp 500.000
Selain itu, berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011, korban kecelakaan pesawat udara bisa mendapatkan santunan hingga Rp 1,25 miliar.
5. Prosedur Pengajuan Klaim
Untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
Mengisi Formulir Klaim
Formulir klaim dapat diisi secara online di situs resmi Jasa Raharja www.jasaraharja.co.id.Melengkapi Dokumen
Pastikan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan sudah lengkap dan sah.Proses Verifikasi dan Pengajuan
Setelah dokumen diterima, pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dan memproses klaim santunan.Batas Waktu Klaim
Klaim harus diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi. Setelah 6 bulan, hak santunan tidak lagi berlaku.
Asuransi Jasa Raharja memberikan perlindungan yang sangat penting bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan prosedur klaim yang mudah, keluarga korban bisa mendapatkan santunan yang meringankan beban pasca kecelakaan. Pastikan Anda mengetahui informasi ini dan segera mengajukan klaim jika diperlukan.