Kupasan.com, Atalarik Syach, aktor terkenal Indonesia, berhasil menghindari pembongkaran rumahnya yang berada di Cibinong, Bogor, setelah mencapai kesepakatan dengan pihak PT Sapta, yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Rumah Atalarik yang sebelumnya sempat dibongkar sebagian oleh aparat pada Kamis, 15 Mei 2025, kini tidak lagi terancam dirobohkan setelah ia menyetujui untuk membayar Rp 850 juta sebagai ganti rugi atas lahan seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber sengketa.
Sengketa ini bermula sejak tahun 2015 ketika Atalarik membeli lahan tersebut dan membangun rumah di atasnya. Pihak PT Sapta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak miliknya. Meski demikian, Atalarik mengungkapkan bahwa ia telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000 dan sudah memiliki sertifikat yang sah. Ia merasa dizalimi karena eksekusi rumah dilakukan tanpa adanya surat perintah yang jelas.
Setelah pembongkaran sebagian rumahnya pada Mei 2025, Atalarik pun melayangkan protes dan meminta agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. Pihak pengadilan akhirnya memfasilitasi mediasi, dan kesepakatan tercapai di mana Atalarik akan membayar Rp 850 juta. Pembayaran tersebut akan diselesaikan dalam beberapa tahap, dengan uang muka sebesar Rp 300 juta telah dibayarkan.
Kondisi rumah yang sempat rusak akibat eksekusi kini terhindar dari pembongkaran lebih lanjut, meskipun Atalarik harus memastikan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika ia gagal, ancaman pembongkaran masih dapat diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pihak dengan kepentingan yang berbeda. Atalarik Syach berharap penyelesaian masalah ini dapat memberikan keadilan dan menghindari konflik lebih lanjut. Sementara itu, PT Sapta juga berharap agar pembayaran ini dapat segera dilunasi sehingga sengketa tanah dapat diselesaikan dengan tuntas.[]