Kupasan.com – Pria berinisial SK (54) warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan ditangkap polisi gegara melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim, IPTU Narsyah Agustian, menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujar IPTU Agustian, Selasa (3/6).
IPTU Agustian menceritakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dimana, usai menerima laporan petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Setelah dilakukan penyelidikan cepat, lanjut Kasat Reskrim, tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur dan melakukan pemetaan lokasi pelaku.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
IPTU Agustian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.