Diduga Oknum Jaksa Terlibat, SaKA Minta Penanganan Kasus Studi Banding Tuha Peut Terbuka

Kupasan.com – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) agar terbuka dalam menangani kasus studi banding Tuha Peut ke Padang yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2024.

Ketua SaKA, Miswar mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, terdapat oknum lembaga Kejaksaan yang diduga terlibat dalam kegiatan studi banding yang menggunakan anggaran dana desa senilai Rp1,5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum kejaksaan yang terlibat dalam studi banding Tuha Peut ke Padang. Maka dalam kasus itu Kejari harus terbuka dalam penanganannya. Jangan sampai masyarakat tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan di Abdya,” kata Miswar, kepada Kupasan.com, Rabu (11/6).

Kata Miswar, masyarakat Abdya perlu mengetahui keterbukaan informasi penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pihak. Hal itu supaya masyarakat bisa melihat kinerja lembaga Kejari.

“Masyarakat perlu tau hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejari, apalagi ada melibatkan oknum jaksa. Dan kasus ini juga sudah dilakukan penyelidikan beberapa bulan lalu. Tentu keterbukaan sangat perlu untuk dilihat kinerja Jaksa,” tutur Miswar.

Apalagi, lanjut Miswar, selama Kajari Abdya dijabat oleh Bima Yudha Asmara, tidak ada kasus korupsi yang tuntas dilakukan oleh lembaga kejaksaan tersebut.

“Karena menurut amatan kami banyak kasus yang Kejari tangani belum satu pun yang serius diusut selama Bima menjabat,” pungkasnya.

Pos terkait