Kupasan.com – Beberapa waktu lalu Polres Aceh Singkil telah menangkap pria berinisial ES (34) lantaran diduga telah membunuh seorang guru berinisial NA (31) yang merupakan istrinya sendiri di Areal PT. Nafasindo, tepatnya di Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil pada Senin 2 Juni 2025 lalu. Keluarga korban NA berharap tersangka ES dihukum berat.
Hal itu disampaikan Supandi salah satu perwakilan keluarga korban NA ketika Babhinkamtibmas Desa Sidorejo Polsek Gunung Meriah, Brigadir Polisi Junaidi bersama sejumlah perangkat desa mendatangi rumah keluarga korban untuk mengucapkan belasungkawa.
“Kami selaku keluarga korban, mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Aceh Singkil beserta jajaran, dan juga kepada masyarakat yang telah membantu menangkap pelaku pembunuhan. Semoga palaku ES ini untuk dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” kata Supandi, Senin (9/6).
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus Simangunsong, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari soliditas personel Polres Aceh Singkil serta partisipasi aktif masyarakat.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta meminta kepada keluarga korban agar tetap sabar dalam menghadapi musibah tersebut.
“Proses hukum wajib ditegakkan secara profesional dan transparan, kami mohon agar masyarakat tetap memberikan dukungan dan doa kepada Polres Aceh Singkil dalam menyelesaikan perkara ini,” ujar Kasi Humas.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuan dan partisipasinya dalam menangkap tersangka pembunuhan tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui informasi penting terkait tindak kriminal atau potensi gangguan ketertiban lainnya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan guna mewujudkan rasa aman,” tutupnya.