Kupasan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.
Menurut informasi yang diterima Kupasan.com, seluruh Ketua Forum Keuchik Kecamatan di Abdya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang menggunakan dana desa sebesar Rp10 juta per desa.
Sehingga, total dana desa yang digunakan untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang mencapai Rp1,5 miliar.
Selain ketua forum kecamatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya kabarnya juga sudah diperiksa oleh Kejari.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jeumpa, Taufik membenarkan kalau dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejari terkait kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang.
“Ia benar (sudah dipanggil), setahu saya semua ketua forum kecamatan sudah dipanggil oleh Kejari,” kata Taufik, saat dihubungi Kupasan.com, Selasa (10/6).
Menurut Taufik, pihaknya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri pada saat bulan suci Ramadhan lalu. Selain itu, pihak penyelenggara kegiatan juga sudah dipanggil oleh Kejari.
“Kami dipanggil saat bulan puasa dulu, dan yang sudah diproses pihak lembaga juga sudah dipanggil, termasuk ketua forum kabupaten. Dan ini rencana mau dipanggil kembali oleh Jaksa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Abdya, Venny Kurnia mengaku dirinya belum dipanggil terkait studi banding. Bahkan, dirinya juga tidak mengetahui apakah ketua forum Keuchik kecamatan sudah dipanggil.
“Saya belum dipanggil, kalau forum kecamatan saya tidak tau karena tidak ada informasi. Mungkin bisa saja ditanyakan kepada keuchik, karena saya sendiri belum dipanggil,” ujar Venny.
Secara terpisah, Kupasan.com juga sudah menghubungi Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon.