Kupasan.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat prosedur pendaftaran nikah di KUA setempat.
Dalam surat yang diteken Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee itu terdapat beberapa persyaratan yang harus di lampirkan oleh pasangan pengantin.
Salah satunya surat pernyataan jejaka atau gadis yang bermaterai. Kemudian surat pengantar dari desa masing-masing dan melampirkan fotocopy calon pengantin, fotocopy akte kelahiran calon pengantin serta fotocopy ijazah terakhir calon pengantin.
Kepala KUA Kecamatan Kuala Batee, Abdul Azi Jabbar, membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya untuk disebarkan ke seluruh perangkat desa.
“Iya benar, surat itu kami yang keluarkan, ada 17 poin atau syarat yang harus di lampirkan oleh masing-masing pasangan yang ingin menikah. Demi mempermudah proses administrasi,” kata Abdul, Selasa (3/4).
Menurut Abdul, surat prosedur pendaftaran menikah yang dikeluarkan pihaknya tidak hanya berlaku bagi warga Kuala Batee saja, akan tetapi berlaku bagi seluruh warga Abdya maupun daerah lainnya.
“Karena prosedur ini dikeluarkan oleh Kemenag Republik Indonesia,” ucapnya.
Dalam surat itu, juga dijelaskan bagi duda dan janda yang pasangannya meninggal dunia, wajib melampirkan fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil, melengkapi pas photo layar biru, baju sopan berkerah bagi laki -laki, dengan ukuran 2×3 4 lembar, dan 4×0 2 lembar, untuk masing-masing calon.
Bagi pasangan yang sudah cerai, baik duda dan janda, wajib ada akte cerai asli, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iah. Dan wajib ada surat keterangan sehat yang di peroleh dari Puskesmas tempat berdomisili calon pengantin, serta sertifikat elsimil, bagi calon pengantin perempuan yang diperoleh dari kader TPK Tim Pendamping Keluarga (TPK) kepala BKKBN kecamatan atau dari ibu geuchik.
Tidak hanya itu, para calon juga harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP orangtua (ayah dan ibu), fotocopy KTP Wali Nikah (jika ayah kandung meninggal dunia), fotocopy KK wali nikah (jika ayah kandung meninggal dunia) dan fotocopy KTP saksi 2 orang.
Kemudian, nomor surat dari desa wajib di isi, dan wajib mencantumkan nomor Hp calon pengantin Laki-laki dan perempuan, serta wajib mengisi jumlah mahar. Semua berkas tersebut dibawa ketika pengantaran berkas.