Polisi Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Abdya

Kupasan.com – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) menyatakan komitmennya untuk mempelajari dugaan penyalahgunaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikelola melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di sembilan kecamatan.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan dan masukan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas informasinya, akan kami pelajari dulu,” ujar Kapolres Agus, Minggu (29/6).

Langkah ini menyusul sorotan publik dan desakan dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), yang menyayangkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pasca-berakhirnya program pada 2014.

SaKA juga menyoroti macetnya proses transformasi kelembagaan menjadi BUMDesma sebagaimana diatur dalam regulasi pasca-PNPM.

Regulasi yang mengatur transformasi eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Menurut informasi, program SPP PNPM di Abdya sudah lama tidak aktif. Banyak masyarakat yang mengaku kehilangan kejelasan terkait dana yang sudah mereka cicil, sementara peminjam baru tidak lagi memenuhi kewajiban pengembalian.

“Benar sekali, ini wajib diusut. Selama ini adem ayem saja,” ujar Fikri, tokoh masyarakat daerah setempat.

Yusman, warga lainnya mengaku prihatin, jika uang negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah hilang begitu saja dan hanya dinikmati oleh individu atau kelompok.

“Program ini sudah lama macet. Yang pinjam tidak bayar, yang sudah cicil tidak tahu uangnya ke mana,” ungkapnya.

Masyarakat berharap kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini agar ada kejelasan serta rasa keadilan, terlebih karena masih banyak warga miskin yang belum pernah merasakan manfaat dari uang milik negara tersebut.

Pos terkait