Tambang Galian C Ilegal Marak di Abdya, Pemkab Diminta Tertibkan

Kupasan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Pemkab kabupaten setempat untuk menindak tegas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Muhibpudin, pada Rabu (18/6) menanggapi maraknya tambang galian C ilegal di kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut Muhibpudin, praktik tambang tanpa izin bukan sekadar soal administratif, akan tetapi masuk dalam ranah ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami sepakat bahwa pemerintah harus segera turun tangan. Kalau memang tidak berizin, aktivitas itu harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” ujar Muhibpudin.

Muhibpudin menyebutkan kalau selama ini pengawasan dari pihak berwenang terhadap pertambangan di Abdya masih sangat lemah. Kondisi itu, justru memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk beroperasi bebas.

Jika dibiarkan terus berlangsung, lanjut politisi PKB itu, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber utama air bersih masyarakat dan di wilayah pertanian produktif yang menopang perekonomian lokal.

“Dampaknya jelas akan dirasakan oleh masyarakat. Banjir, kerusakan lahan pertanian, dan penurunan kualitas lingkungan adalah harga mahal yang harus ditanggung bersama jika tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.

Menurut Muhib, penindakan terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin yang sudah terbit dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Ini soal keberpihakan. Kita berpihak pada rakyat atau pada pelaku tambang ilegal. Sikap itu harus tegas,” pungkas Muhib.

Pos terkait