Kupasan.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MS (46) yang bekerja sebagai perawat di ruang ICU RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen, Pidie, diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Kasus kelakuan bejat ASN itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Pidie pada 29 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, menyampaikan, bahwa peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (19/6), sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban Melati (9), nama samaran, saat itu sedang bermain bersama anak pelaku. Pelaku diduga menutup mata Melati sebelum melakukan tindakan cabul. Setelah kejadian, pelaku menawarkan kue, namun ditolak korban.
“Melati mengalami pendarahan saat buang air kecil dan keluarga membawanya menjalani perawatan di RSU Ibnu Sina Sigli, hingga harus dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh,” ujarnya, Selasa (22/7),
Tragisnya, bukan hanya Melati yang menjadi korban. Sebelumnya Mawar (8), nama samaran, pada April 2025 lalu, di lokasi yang sama, juga menjadi sasaran aksi bejat ASN yang bekerja di rumah sakit pemerintah tersebut.
Pelaku diduga menggunakan modus memberikan uang serta es jelly sebelum membawa korban ke dapur dan melakukan tindakan serupa.
AKP Dedy menegaskan, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan kini mendekam di tahanan Polres Pidie untuk proses lebih lanjut.
MS dijerat dengan Pasal 46, 47, 48, dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini semakin menyorot pentingnya meningkatkan pengawasan anak di lingkungan sekitar, apalagi tindakan terjadi di rumah pelaku yang juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan.