Gubernur Aceh Diminta Ambil Alih HGU PT Socfindo dan PT Nafasindo untuk Jadikan SR di Aceh Singkil

Kupasan.com – Wakil Ketua Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Singkil, Naswin Afriadi, meminta Gubenur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo dan PT Nafasindo. Permintaan ini mengingat izin HGU dua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2023 lalu.

“Izin HGU dua perusahaan tersebut telah berakhir, pak Gubernur bisa mengambil alih  untuk dijadikan aset daerah. Apa lagi saat ini ada program Presiden tentang Sekolah Rakyat (SR), lahan itu bisa digunakan yang sekurang-kurangnya 20 hektare,” kata Naswin Afriadi, kepada wartawan, Selasa (15/7).

Kata Naswin, lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Nafasindo seluas 3.007 hektare di Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, diduga telah beroperasi tanpa izin selama dua tahun. Izin HGU perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia tersebut berakhir pada Mei 2023, tetapi hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi.

Begitupun dengan lahan HGU milik PT. Socfindo Lae Butar Aceh Singkil yang seluas 276 hektar itu, juga telah berakhir pada 2023 lalu, namun hingga kini juga masih beroperasi.

“Berakhirnya izin HGU dua perusahaan tersebut pada 2023 lalu merupakan peluang besar bagi masyarakat Aceh Singkil untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Naswin menambahkan, selama ini kedua perusahaan tersebut terus menjalankan operasinya meskipun lahannya terkesan telantar. Padahal, masyarakat sekitar sangat membutuhkan lahan tersebut untuk dijadikan kebun.

Ditambah lagi perluasan RTRW di seputaran atau Kecamatan yang berdekatan dengan perusahaan tersebut, sering terjadi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kepada Pemerintah Aceh dan Aceh Singkil diharapkan untuk segera menangani dan menyelesaikan problem tersebut, agar dikemudian hari tidak terjadi yang tidak kita inginkan,” tutupnya.

Pos terkait