Kupasan.com – Para Wali Murid di Aceh Singkil yang sempat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun anggaran 2025, ramai-ramai mengadu ke DPRK setempat.
Para orang tua ini mengaku kecewa dan merasa dipermainkan, karena anak-anak mereka yang telah menorehkan prestasi akademik dan non-akademik tingkat nasional tersebut dinyatakan gagal lolos dalam seleksi Beasiswa ADik tahun anggaran 2025 tersebut.
Mereka menduga kuat ada praktik tak sehat dalam proses seleksi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Aceh Singkil.
“Anak saya memiliki sejumlah prestasi bergengsi tingkat nasional bahkan internasional, tetapi tetap tidak diloloskan sebagai penerima beasiswa. Ini sangat menyakitkan,” tegas salah seorang wali murid saat berlangsungnya Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Singkil, Selasa (22/7).
Kekecewaan serupa juga disampaikan orang tua lainnya yang menyoroti ketidakjelasan sistem penilaian beasiswa ADik tersebut.
“Anak saya selalu masuk tiga besar di kelas, pernah ikut olimpiade di berbagai daerah, dan lulus jalur undangan ke universitas. Tapi tetap tidak lolos juga. Bahkan saat dicek di sistem menggunakan NISN, namanya tidak terdaftar sama sekali,”tegasnya.
Sementara itu menanggapi keluhan para wali murid tersebut, Ketua Komisi IV DPRK, Desra Novianto mengatakan, pihaknya akan segera mendesak Pemerintah Aceh Singkil untuk melakukan audit internal terhadap proses seleksi beasiswa ADik tahun anggaran 2025.
“Kita telah membuat beberapa surat rekomendasi kepada pemerintah daerah dan secepatnya akan kita kirimkan kepada mereka,” kata Desra kepada wartawan, seusai dilakukan RDP yang berlangsung di gedung DPRK, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Rekomendasi yang telah disepakati itu, kata Desra diantaranya, melakukan audit internal terhadap proses seleksi penerimaan beasiswa ADik. Menindak apabila ada oknum-oknum yang bermain dalam proses beasiswa ADik.
Kemudian, memperbaiki proses dalam beasiswa ADik agar lebih dapat transparan dan akuntabilitas. Terakhir adalah, agar membuka pengumuman proses beasiswa tersebut dilakukan di Media Sosial, eletronik, cetak dan dan radio.
“Fungsi kami sebagai anggota DPRK di Aceh Singkil ini adalah mengawasi. Namun, kita akan memanggil pihak Dinas untuk dimintai penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Ini bukan soal bantuan semata, tapi menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Mursal anggota Komisi IV DPRK Aceh Singkil. Dia mengharapkan agar proses seleksi penerimaan beasiswa ADik tersebut dilaksanakan dengan transparan, karena sangat banyak wali murid di Aceh Singkil ini merasa kecewa dengan hasil kelulusan peserta ADik tersebut.
“Diharapkan untuk transparan lah, agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan kedepannya,” katanya.
Pendaftaran program ADik dibuka dari 2 hingga 31 Mei 2025. Namun, menurut laporan masyarakat, sejumlah siswa yang memenuhi syarat dan memiliki nilai akademik tinggi justru tak terdaftar, diduga karena berkas mereka ‘dihambat’ saat proses pengajuan di tingkat dinas.
“Data yang dilaporkan kepada kami untuk mengikuti seleksi beasiswa ADik sebanyak 261 peserta. Namun yang dinyatakan lulus sebanyak 20 orang, tetapi nama-namanya hingga kini kami belum mendapatkannya,” tutup Ramadhan.