Kupasan.com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin meminta warga di Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat untuk tidak menggarap tanah HGU PT. Cemerlang Abadi.
Hal tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Barat Daya, nomor 500.17.1/1120 yang diteken Safaruddin pada Agustus 2025.
Dalam surat yang ditujukan ke Camat Babahrot, larangan penggarapan atau pengolahan tersebut mengingat lahan HGU PT. Cemerlang Abadi masih berlangsungnya sengketa hukum.
Sehingga, langkah itu diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial menghindari potensi konflik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab, Pemkab Abdya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.