Diduga Mencoba Perkosa Keponakan Ipar, Pria di Subulussalam Ditangkap Polisi

Kupasan.com – Seorang pria berinisial  I (35), warga Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditangkap Polisi setelah diduga mencoba memperkosa keponakannya sendiri berinisial SM yang masih berusia 20 tahun. Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu (23/8) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Sat Reskrim Polres Subulussalam melalui tim Reserse Mobile (Resmob), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta personel Polsek Rundeng bergerak cepat usai menerima laporan dari korban.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa perlawanan. Kini, I telah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakhir, menyampaikan bahwa tersangka pelaku pencobaan pemerkosaan terhadap gadis di Kecamatan Rundeng tersebut, merupakan masih ada hubungan keluarga.

“Istri tersangka merupakan adeknya Kakak Korban. Tersangka dengan korban adalah keponakan ipar, namun bukan keponakan kandung,” kata Kasat Reskrim, Iptu Abdul, Minggu (24/8).

Abdul Mufakhir mengungkapkan, kronologi kejadian bermula SM sedang bersantai di kamar sambil bermain handphone miliknya, lalu dikejutkan dengan kedatangan I yang tiba-tiba masuk ke kamarnya yang hanya mengenakan handuk. Melihat hal tersebut, SM berteriak dan mencoba keluar dari kamar, tetapi langsung disekap dengan menutup mulut korban.

“Kemudian korban menendang lemari sehingga tersangka melepas sekapannya, selanjutnya tersangka kabur melalui pintu belakang rumah,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bibir dan hidung serta mengalami trauma.

“Dari informasi tersebut Tim Resmob dan unit PPA berkordinasi dengan Polsek Rundeng melakukan penangkapan di rumah tersangka di salah satu desa di Kecamatan Rundeng, tersangka dijemput dari Polsek Rundeng dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 48 dari qanun Aceh no. 6 tahun 2014 Jo pasal 53 dari KUHP penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Dalam hal ini, Kapolres Subulussalam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, warga diminta segera menghubungi pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Pos terkait