Kupasan.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto, mengkritik keras sikap dua dokter spesialis berinisial AM dan ZZ yang diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, meskipun telah menerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya.
Kata Nurdianto, pemberian beasiswa sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) kepada tenaga medis oleh Pemkab Abdya merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit daerah.
Namun, lanjut Nurdianto, kenyataannya bahwa AM dan ZZ tidak kembali ke daerah untuk mengabdi di RSUD Teungku Peukan setelah menyelesaikan pendidikan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen moral dan administratif.
“Kita sangat menyayangkan sikap AM dan ZZ. Mereka telah diberi fasilitas oleh daerah, tapi setelah selesai pendidikan justru tidak mengabdi di rumah sakit milik rakyat Abdya. Ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tapi juga bentuk penyalahgunaan fasilitas publik,” tegas Nurdianto, Kamis (7/8).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap program beasiswa, termasuk penelusuran kontrak kerja yang ditandatangani oleh penerima.
“Kalau memang ada perjanjian, maka Pemkab harus menagih hak daerah. Jangan sampai uang rakyat disia-siakan. Kalau tidak mau bekerja sesuai komitmen, maka harus ada sanksi. Minimal, kembalikan dana beasiswa itu ke kas daerah,” tambahnya.
Pihak DPRK, kata dia, juga akan mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk mengetahui lebih rinci latar belakang kasus ini serta langkah-langkah yang telah atau akan diambil.
Politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan, terdapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan tersebut. Bahkan, bila kedua oknum tidak kembali ke Abdya untuk mengabdi, yang bersangkutan dikenakan sanksi pengembalian dana yang telah diberikan sebanyak Rp210 juta dikali 10 kali lipat.
“Harusnya kedua oknum dokter spesialis berinisial AM dan ZZ bisa membudayakan rasa malu. Beasiswa yang diberikan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkannya,” kata Nurdianto.
Tidak hanya itu, Nurdianto juga meminta Kepala BKPSD dan Direktur RSUDTP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Bahkan, bila perlu pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas temuan dari BPK terhadap dua dokter spesialis itu.
“Kita meminta BKPSDM dan Direktur RSUDTP menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Dan kita juga meminta pihak berwajib mengusut tuntas,” tutupnya.