Pemerkosa Anak Tiri di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara

Kupasan.com – Pemerkosa anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tiri pelaku berinisial SF di Aceh Barat Daya (Abdya) divonis 15 tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, seperti yang dikutip pada Rabu (13/8).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyatakan kalau terdakwa SF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasar 50, qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan, atau 15 tahun dikurangin masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menolak restitusi anak korban.

Pos terkait