Pemkab Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Aceh Singkil

Kupasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP)-II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025-2029.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman tersebut berlangsung di Aula Bappeda di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat (8/8).

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman mengatakan, KLHS ini adalah bukan sekedar dokumen. Ini adalah kompas moral dan ilmiah yang mengarahkan setiap langkah pembangunan.

“Ini tidak hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” katanya.

Aceh Singkil yang diberkahi kekayaan alam luar biasa, hutan mangrove, pantai, sungai, dan keanekaragaman hayati yang tidak ternilai. Namun disatu sisi juga menghadapi tantangan degradasi lingkungan.

“Semoga, konsultasi ini mampu mewujudkan semangat partisipasi dan transparansi. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri, kita butuh masukan dari masyarakat, pakar, pelaku usaha, dan anak muda,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa RPJM 2025 – 2029 Aceh Singkil harus menjadi dokumen yang green, inclusive, dan visioner.

“Kami ingin pastikan, pertumbuhan ekonomi berjalan seiring, investasi yang masuk berkelanjutan dan bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip intergenerasional, dan masyarakat lokal mendapat ruang dan manfaat pembangunan,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, Surkani, menyampaikan sejak pelaksanaan konsultasi publik pertama berbagai capaian penting telah berhasil diraih.

“Progres ini menjadi pondasi kokoh dalam penyusunan KLHS RPJMD yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, namun adaptif terhadap tantangan lingkungan,” ujarnya.

Adapun beberapa capaian yang telah diraih, kata Surkani, meliputi identifikasi kebutuhan data penyusunan KLHS yang telah dilakukan proses inventarisasi. Kemudian identifikasi isu strategis pembangunan yang berkelanjutan terkait lingkungan hidup, sosial, ekonomi, serta tata kelola pembangunan.

Selanjutnya, perumusan isu strategis dan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Isu-isu strategis tersebut kemudian dirumuskan dalam kerangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals.

Dan perumusan alternatif skenario untuk memproyeksikan kondisi masa depan, baik dalam konteks pencapaian TPB maupun arah kebijakan yang sejalan dengan visi pembangunan Aceh Singkil yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan ujarnya.

“Dua output utama yang menjadi target kita, yakni validasi dokumen KLHS oleh Pemerintah Aceh, dan penyusunan laporan KLHS sesuai pedoman, sebagai persyaratan penting untuk memperoleh surat validasi dari Pemprov Aceh,” pungkasnya.

Pos terkait