Pimpinan DPRK Abdya Desak Kejari Segera Umumkan Tersangka dalam Kasus Tuha Peut

Kupasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, di Blangpidie, Selasa (19/8).

“Kita mendesak agar Kejari segara mengumumkan tersangka dalam kasus studi banding Tuha Peut Abdya, apalagi kasus itu sudah lama naik ke penyidikan,” kata Nurdianto.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kalau Kejaksaan Negeri perlu segera mengumumkan tersangka supaya ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, penetapan tersangka juga agar masyarakat tidak berandai-andai dalam kasus yang menelan dana desa mencapai Rp1,5 miliar.

“Jika Kejari sudah mengumumkan tersangka maka masyarakat sudah tidak berandai-andai lagi dalam kasus itu. Apalagi kasus itu ada melibat pengurus APDESI kabupaten,” tuturnya.

Selain itu, Nurdianto juga mengungkapkan kalau terlalu lama tidak diumumkan tersangka, dikhawatirkan ada pihak lain yang mengintervensi dalam penanganan kasus korupsi Tuha Peut tersebut.

“Kalau terlalu lama ditetapkan tersangka, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang mencoba lobi atau mengintervensi penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait