Polisi Sebut Ada Mantan Pejabat di Abdya Ikut Terima Dana Eks PNPM

Kupasan.com – Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Iptu Wahyudi mengaku kalau pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di kabupaten setempat.

“PNPM kita masih melakukan pendalaman dan masih mempelajari berkas-berkas yang ada sama kita,” kata Iptu Wahyudi, Senin (11/8).

Iptu Wahyudi mengatakan dalam kasus dana eks PNPM Mandiri Perdesaan memang ditemukan ada mantan pejabat yang ikut menerima aliran dana tersebut.

Sehingga, lanjut Iptu Wahyudi, pihaknya akan mempelajari aturan, atas dasar apa dana eks PNPM ikut mengalir ke kantong mantan pejabat.

“Memang ada mantan pejabat, makanya kita lihat regulasinya nantikan, dasarnya apa sehingga bisa mengalir ke mantan pejabat, kan begitu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Aceh Barat Daya (Abdya), untuk mengusut menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Dana yang digulirkan sejak 2007 hingga 2014 melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dan ini perlu secepatnya diusut oleh pihak kepolisian ” kata Ketua SaKA, Miswar, Sabtu (28/6) di Blangpidie.

Miswar menyampaikan program tersebut awalnya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi perempuan desa dan pelaku UMKM melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan. Namun, saat ini keberadaan dana dan pengurusnya seperti menghilang tanpa kejelasan.

“Dana ini berasal dari APBN dan merupakan hak rakyat. Bila dibiarkan tanpa audit, ini bisa menjadi skandal diam-diam yang melukai kepercayaan publik,” tegasnya.

Miswar menambahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dari UPK sejak program PNPM berakhir pada 2014. Bahkan, cicilan dari para peminjam tidak diketahui disetorkan ke rekening siapa.

Padahal, regulasi pasca-PNPM secara tegas mengamanatkan agar dana tersebut dialihkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang legal, transparan, dan akuntabel.

“Selama ini kami tidak pernah lagi mendengar tentang program ini.  Karena tidak ada musyawarah di Kecamatan dan Kabupaten, jadi, Kalau ini dibiarkan, bukan lagi soal kelalaian, tetapi bentuk pembiaran,” tandasnya.

Pos terkait