Kupasan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap salah seorang pelaku penganiayaan berinisial MFW (42) asal warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan penusukan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (59) dan NA (41) di Dusun Lae Ijuk, Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil pada Sabtu (9/8) malam kemarin.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Singkil. Ia ditangkap pada Minggu (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
Menurut Darmi, dilakukannya penangkapan terhadap berinisial MFW tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di sekitar AKPER (Kampus Akademisi Perawatan), Kecamatan Gunung Meriah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berjalan seorang diri.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Darmi juga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pelaku datang ke warung Pasutri tersebut hendak membeli rokok. Setelah membeli rokok pelaku sempat keluar namun kembali lagi untuk membeli minuman dingin.
“Saat korban membuka pintu kulkas untuk mengambil minuman, pelaku berdiri tepat di belakang korban, lalu membekap mulut korban. Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, kemudian mengeluarkan benda tumpu berjenis besi dan menusuk perut korban,”ujar Kasat Reskrim.
“Mendengar keributan, suami korban (H) yang berada di kamar langsung keluar dan melihat istrinya dalam posisi terlentang. Kemudian H menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri H dan melukai bagian perutnya,”tambahanya.
Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke Rumah Makan Surya Minang yang berada tepat di depan rumah korban. Mengetahui korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Mengetahui hal tersebut masyarakat setempat langsung membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil,”terang AKP Darmi.
Akibat kejadian tersebut kini tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, agar aparat dapat bertindak cepat dan tepat,” pungkasnya.