Kupasan.com – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan sektor pendidikan untuk segera menghindari praktek-praktek atau perbuatan yang melanggar hukum.
“Kepada seluruh SKPK dan kepala sekolah (Kepsek) yang ada di Aceh Singkil ini diharapkan untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum, seperti melakukan pungutan liar dan melakukan penyalahgunaan bantuan operasional sekolah (BOS),” kata Safriadi Oyon, ketika menyampaikan sambutnya dalam Sosialisasi Anti korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei penilaian Integritas, di Aula Bappeda setempat, Rabu (20/8)
Korupsi kata Safriadi adalah penyakit hati akan tetapi bentuk pengkhianat moral terhadap keluarga dan masyarakat. Sebanyak apapun harta dikumpulkan bersumber dari korupsi predikat mantan koruptor itu tetap membekas bila kita terseret.
“Untuk itu dia menekankan agar jajarannya pandai bersyukur dan amanah dalam menjalankan tugas selamat dunia dan akhirat,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Samsul dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi Anti korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei penilaian Integritas dilingkungan Pemkab setempat ini diikuti oleh sejumlah Kepala SKPK dan Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP se Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda ini, kata Fajri, adalah syarat program MCV KPK RI yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Aceh Singkil untuk memberikan pemahaman guna menyamakan persepsi.
Identifikasinya yakni memahami penggunaan anggaran bisa tetap sasaran dan tidak disalahgunakan. Kemudian memahami arti penyalahgunaan wewenang supaya tidak terjadi tindakan melawan hukum.
Sedangkan penilaian survei Integritas (PSI), setiap masing-masing kepala SKPK dan seluruh sekolah di Aceh Singkil telah disediakan aplikasi dan kriteria survei yang muncul melalui notifikasi dikirimkan langsung oleh pihak KPK RI.
“Kita berharap kedepannya, dengan temuan (BPK tahu lalu) yang sudah ada bisa di optimalkan sehingga tidak terjadi proses hukum yang mendalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari dana BOS, BOK, dan JKN peruntukannya harus tetap sasaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Selama ini kata dia, di sekolah sekolah yang ada di Aceh Singkil masih banyak temuan dari BPK tanpa mengikuti Arkas yang telah disusun untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
“Bila ingin melakukan perubahan kebutuhan sekolah diminta untuk melakukan koordinasi dulu ke instansi terkait atau konsultasi ke Inspektorat sebelum bertindak,” tegas Fajri.
Sementara itu, Plt. Kadisdikbud Aceh Singkil, Amran menyadari kekosongan itu dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terutama dari perencanaannya, termasuk menambah penyedia barang dan jasa.
“Kita tentu akan memperbaiki ini, dan karena sekarang masih anggaran berjalan, maka kita tetap awasi. Temuan BPK di sekolah itu menyangkut penyedia, dan kita hanya ada adu penyedia barang dan jasa. Kedepannya kami akan menambah kerjasama penyedia jasa di wilayah yang jauh dari ibu kota,” ujarnya.