Tiga Terpidana Narkoba di Abdya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Kupasan.com – Sebanyak tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8). Pembebasan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Ketiga narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah Irwansyah, Ahmad Daripin, dan Aflahul Anas. Mereka merupakan warga binaan kasus narkotika yang telah menjalani masa pembinaan di Lapas Blangpidie.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan selama menjalani pidana.

“Ini adalah amanah langsung dari negara melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Kami sebagai pelaksana di lapangan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ketiga warga binaan yang dibebaskan hari ini sudah menjalani proses pembinaan dengan baik dan menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” ujar Akhmad Heru Setiawan.

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan melalui amnesti bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Kami harap mereka tidak kembali terjerumus ke pelanggaran hukum. Apa yang sudah mereka lalui selama ini hendaknya menjadi pelajaran untuk melangkah ke arah yang lebih positif,” tambahnya.

Proses pembebasan berlangsung dengan tertib di Lapas Blangpidie dan disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan. Ketiga warga binaan juga telah diberikan pembekalan dan arahan sebelum dilepas ke masyarakat.

Dengan adanya pemberian amnesti ini, Lapas Blangpidie turut mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan integrasi sosial.

Pos terkait