Masyarakat Kembali Demo PT. Socfindo di Aceh Singkil

Kupasan.com – Massa yang tergabung dari mahasiswa masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Senin (8/9).

Massa menilai keberadaan pabrik tersebut telah menabrak sejumlah aturan, termasuk Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Lokasi pabrik PT Socfindo berada di Desa Rimo yang jelas ditetapkan sebagai kawasan pemukiman perkotaan. Tidak dibenarkan ada industri berdiri di kawasan pemukiman,” tegas Koordinator Aksi, M. Yunus, dalam orasinya.

Massa mendesak agar perusahaan segera merelokasi pabrik. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan itu.

Selain masalah tata ruang, demonstran menuding PT Socfindo juga melanggar aturan sempadan sungai. “Mereka menanam pohon sawit hingga ke bibir sungai, padahal ada jarak yang diatur oleh regulasi,” kata Koordinator Lapangan, Syahrul Amri.

Isu lain yang dipersoalkan yakni terkait masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut sudah berakhir, namun perusahaan masih beroperasi. Massa juga menyoroti keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak jelas.

Aksi berlangsung damai dengan orasi bergantian. Setelah beberapa jam, perwakilan manajemen PT Socfindo yang didampingi tekniker dan askep menemui massa.

Pihak perusahaan menegaskan selalu taat hukum dan menjalankan aturan dengan baik. Namun, pernyataan tersebut ditolak demonstran.

“Itu hanya omong kosong tanpa bukti. Beberapa hari ke depan kami akan kembali dengan massa lebih besar,” tegas Yunus.

Pos terkait