Kupasan.com – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sejumlah fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, cukong (pemodal) dan pengusaha minyak ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna DPRA, pasa Kamis (25/9).
Nurdiansyah menyampaikan, akibat tambang ilegal tersebut telah menyebabkan timbul kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pansus DPR Aceh meminta Gubernur Aceh untuk dapat melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal.
“Pansus DPR Aceh menemukan beberapa wilayah kabupaten dalam provinsi Aceh menjadi tempat tambang ilegal diantaranya Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie,” kata Nurdiansyah.
Tidak hanya itu, Nurdiansyah juga menyampaikan Pansus DPRA menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator atau Beko yang bekerja secara aktif sebanyak 1000 unit.
Kemudian, seluruh excavator atau beko dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp30 juta per perbulan kepada para penegak hukum yang berada diwilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan.
“Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini pertahun adalah sebanyak Rp360 miliar dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tuturnya.
Kata Nurdiansyah, Pansus DPR Aceh meminta Gubernur Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal dan kemudian memberikan kesempatan secara legal kepada koperasi-koperasi yang ada dimasing-masing Gampong untuk mengelola kawasan tambang secara legal.
“Sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.