Kupasan.com – Selasa (30/9) pukul 09.00 WIB, banyak warga dan Istansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau dikenal G30S/PKI.
Pantauan Media ini hampir seluruh di wilayah Kecamatan Singkil, tampak sepi dari bendera merah putih setengah tiang. Ada warga yang memasang bendera setengah tiang, namun bisa dihitung jari.
Begitu juga halnya di perkantoran atau intansi di daerah tersebut juga terlihat sepi, mereka tampak masih memasang bendara satu tiang.
Adapun instansi yang tidak memasang bendera setengah tiang tersebut diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil, Bank Aceh Syariah (BAS) Singkil, Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil.
Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh Singkil, dan Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil.
“Baik terimakasih, saya masih perjalanan belum sampai kantor lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Aceh Singkil, Mursal, menanggapi bendahara setengah tiang yang tak terpasang di Kantornya tersebut, kepada wartawan melalui via Whatsapp nya, Selasa (30/9).
“Padahal sebelumnya, surat edaran Bupati Aceh Singkil sudah dishare di group Dinkes Aceh Singkil, entah mereka tidak ada paket atau tidak sempat membaca, saya kurang tau. Pastinya saya lagi dalam perjalanan dan belum sampai kantor,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPP Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM-TR), Muhammad Syariski mengaku prihatin dengan sepinya pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati jasa para pahlawan, khususnya pahlawan revolusi dalam menjaga ideologi Pancasila.
Padahal tradisi ini sudah dipraktikan sejak dulu, dan Pemerintah Aceh Singkil juga telah mengimbau untuk dilakukan pengibaran bendera setengah tiang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor:400.14.1.1/1360.
Dalam Surat Edaran tersebut diimbau agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.
Sementara itu untuk tanggal 1 Oktober 2025 diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Menurut syariski, situasi dan kondisi politik Indonesia mulai berubah, apalagi dengan perubahan rezim.
Menurutnya, setiap rezim politik memiliki pandangan dan tafsir berbeda dalam menyikapi tragedi G30S/PKI.
“Saya melihat rezim sekarang terlalu permisif atau kurang peduli terhadap tragedi itu. Ini yang kemudian berimplikasi pada sikap politik atas ritual tahunan masalah pengibaran bendera,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ideologi Pancasila masih sebatas pigura dan hanya ritual saja, tapi tidak mewujud dalam laku dan kebijakan negara. Kondisi elit di atas berdampak kepada kondisi di tingkat masyarakat.
“Masyarakat juga sudah mulai abai dan lupa terhadap tragedi berdarah G30S/PKI. Tragedi itu dianggap kejadian biasa, sebut saja misalnya sekarang nonton film G30S/PKI sudah mulai jarang dilakukan masyarakat,” katanya.