Kupasan.com – Fernando Safa, anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) divonis 8 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu.
Vonis terhadap anak anggota DPRA dari PDIP Dapil 4 yakni Bener Meriah dan Aceh Tengah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa untuk dihukum 1 tahun penjara.
Dikutip dari SIPP PN Simpang Tiga Redelong, pada Selasa (21/10), hakim menyatakan terdakwaFernando Safa Bin Salwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Selain itu, Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahanan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial FS (22) warga Desa Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah, ditangkap polisi gegara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
FS yang merupakan anak salah satu Anggota DPRA dari PDIP tersebut ditangkap pada Sabtu (31/5) malam di jalan Desa Simpang Bahgie, Kecamatan Bandar.
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Robby Afrizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di tempat kejadian,” jelas AKP Robby, Minggu (1/6).
Menurut AKP Robby, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan bersegel merah berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram.
“Petugas juga mengamankan satu paket plastik kosong, satu alat takar terbuat dari pipet, satu lembar kertas repas rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Tecno Spark warna putih dan satu kotak rokok kosong merek Sampoerna Mild,” tuturnya.