Kupasan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT. Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
Putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 15 September 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel
Saat hasil Kasasi Mahkamah Agung keluar ke publik, di hari yang sama pada Rabu (29/10) juga beredar surat kalau Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin diundang untuk hadir ke BPN Aceh.
Pertemuan yang diinisiasi oleh BPN Kanwil Aceh dengan agenda rapat koordinasi dengan Forkopimda Abdya, dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan PT. Cemerlang Abadi.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua DPRK Roni Guswandi beserta sejumlah anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, para Asisten, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Rapat hari ini bukan hanya menindak lanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Abdya Safaruddin, Rabu (29/10).
Ia menyebutkan, dari rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, mengahasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.
Kemudian, kata Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera di distribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).
“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ucap Safaruddin.
Atas putusan ini, Safaruddin mengucapakan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya.
“Kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” ucapnya.
Demi terjaganya kamtibmas, kata Safaruddin, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.
“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Safaruddin.
Ia menuturkan bahwa putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun.
“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” pesan Safaruddin.
Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, kata Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.
“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.
Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba.
“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin.






