Kupasan.com – Kejari Aceh Barat Daya mengapresiasi dan menyambut baik Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) yang meminta Kejari Abdya untuk mengusut penyelewengan penggunaan dana desa Gampong Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil.
“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan desa, yang merupakan kewajiban bersama. Silahkan jika Yayasan SaKA ingin menyampaikan laporan beserta bukti-bukti dukungnya ke Kejari Abdya. Tentu Kejari Abdya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan SOP,” ucap Kajari Abdya, Bima, Sabtu (11/10).
Kata Bima, perlu juga untuk diketahui bersama, bahwa terdapat Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Di mana, lanjut Bima, Nota Kesepahaman tersebut pada pokoknya mengatur terkait tindak lanjut atas laporan atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk aparatur pemerintahan desa.
“Dengan mengacu kepada Nota Kesepahaman tersebut, untuk menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan terhadap aparatur pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa, Kejaksaan sesuai arahan pimpinan mengupayakan penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu sambil tetap berkoordinasi,” tuturnya.
Menurut Bima, jika dalam tindaklanjut oleh Inspektorat ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian kerugian keuangan negaranya tidak diselesaikan setelah diberi waktu 60 hari, barulah Kejaksaan menindaklanjutinya secara pidana.
“Untuk itu, Kejari Abdya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujar Bima.
Dalam kesempatan ini, Kajari Abdya juga mengingatkan agar Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya betul-betul memahami Tupoksi dan Peraturan yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tupoksi tidak menyalahi aturan.
“Khusus dalam penggunaan Dana Desa, kembali diingatkan bahwa Dana Desa digunakan hanya untuk pembangunan desa dan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Tidak ada lagi pihak-pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang coba-coba mengintervensi penggunaan Dana Desa, yang tujuannya untuk mencari keuntungan dengan mengada-adakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan Dana Desa, yang kegiatan itu juga tidak terdapat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG),” pungkasnya.