Kupasan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk narkotika, dengan cara dibakar dan diblender di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (30/10).
Pemusnahan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, dan dihadiri unsur Forkopimda seperti Sekretaris Pengadilan Negeri Singkil Rizali Hasan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil Assyafiq AP, serta perwakilan Polres dan Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 14,47 gram, serta sejumlah barang dari perkara pidana umum lainnya seperti handphone, pakaian, alat kejahatan, dan barang elektronik.
Beberapa perkara yang dieksekusi berasal dari putusan pengadilan terhadap terpidana Suriyanto alias Anto, Ali Rahim alias Gito, Yudhi Junaski Zega alias Yudi, hingga Saipul Bahri alias Ipul, dan lainnya.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika,” ujar Budi.
Kejari menilai pemusnahan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah peredaran ulang narkotika di masyarakat serta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
 
 






