Kejari Dukung Percepatan Program Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar

Kupasan.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar melaksanakan kegiatan Percepatan Program Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahap III yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.

Sebanyak 78 sertifikat tanah wakaf secara resmi diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, bersama Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri kepada para nadzir perwakilan dari 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah berjalan bertahap sejak awal tahun.

Sehingga total keseluruhan sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan mencapai 175 sertifikat, melampaui target awal sebanyak 150 sertifikat pada tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, khususnya BPN, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas kolaborasi yang solid dan berkesinambungan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini memiliki makna yang sangat penting karena memberikan legalitas yang jelas serta kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf akan lebih optimal, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus mendukung sinergi lintas lembaga dalam memastikan tata kelola tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (22/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak disalahgunakan dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Adapun wilayah penerima sertifikat tanah wakaf pada tahap ketiga ini meliputi 13 kecamatan yaitu Montasik, Simpang Tiga, Blang Bintang, Seulimeum, Indrapuri, Ingin Jaya, Lhoknga, Kuta Cot Glie, Baitussalam, Lembah Seulawah, Peukan Bada, Darul Imarah, dan Kuta Baro.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para nadzir masing-masing kecamatan, disaksikan oleh Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola tanah wakaf serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola aset wakaf di Kabupaten Aceh Besar.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh program lintas sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk pengelolaan tanah wakaf, berjalan sesuai dengan koridor hukum dan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Pos terkait