Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Pemerintah Aceh Senilai Rp420 Miliar

Kupasan.com – Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 sampai 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, jumlah anggaran beasiswa Pemerintah Aceh dari 2021-2024 mencapai Rp420 miliar. Jumlah tersebut terdiri tahun 2021 senilai Rp153,8 miliar, tahun 2022 sebanyak Rp141 miliar, tahun 2023 senilai Rp64 miliar dan tahun 2024 sebanyak Rp41 miliar.

“Bahwa terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis, Senin (27/10).

Ali Rasab Lubis menyampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh baik terhadap Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri.

Kemudian, lanjut Ali Rasab, terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Kata Ali Rasab, Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Ali Rasab juga menyampaikan, terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah.

Pos terkait