Kemkomdigi Uji Petik Aturan Teknis Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kupasan.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, di Jakarta, pada Jumat (24/10).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses akselerasi dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi setidaknya enam materi amanat PP Tunas, yang terdiri dari pengawasan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak dan rentang usia anak,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini.

Uji Petik dilaksanakan secara virtual untuk membahas dua aspek utama, yaitu pengawasan dan penilaian profil risiko. Menurut Mediodecci, kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan awal dari para pemangku kepentingan serta memastikan penyusunan regulasi berjalan konsisten dan selaras dengan amanat PP Tunas.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan platform digital, lembaga pelindungan anak, pemerhati anak dan ruang digital, serta asosiasi industri.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Josua Sitompul, menjelaskan bahwa pengaturan pengawasan dalam RPM Amanat PP Tunas mencakup kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, serta pengendalian.

“Selain itu, rancangan awal ini telah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.

Dorong Fleksibilitas Mitigasi Risiko oleh Platform Digital

Josua Sitompul menegaskan, RPM Amanat PP Tunas dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi platform digital dalam memitigasi risiko penggunaan produk dan layanan digital.

Platform digital dapat menggunakan berbagai jenis dan bentuk mitigasi risiko, mulai dari privasi dan keselamatan bagi anak berdasarkan desain, hingga peran orang tua dalam mengawasi atau mengontrol penggunaan gawai anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, kurangnya pemahaman terhadap risiko penggunaan produk digital dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Oleh karena itu, PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital agar anak-anak dapat memanfaatkannya secara aman dan terlindungi.

Lebih lanjut, Josua menyampaikan bahwa RPM Amanat PP Tunas akan mengatur secara teknis mekanisme pengawasan tata kelola oleh Kemkomdigi.

Dalam proses penyusunannya, kementerian juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima masukan dan audiensi dari berbagai pihak, termasuk platform digital global, guna memahami praktik terbaik dalam pengembangan fitur teknologi pelindungan anak di ruang digital.

“RPM diharapkan dapat mulai dibahas dengan kementerian/lembaga awal tahun depan diyakini dapat membangun ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak,” pungkas Josua.

Pos terkait