Kupasan.com – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak di tujuh kecamatan dari sebelas kecamatan di Aceh Singkil, yang dijadwalkan berlangsung akhir Desember 2025, mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Sorotan itu muncul menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan keuchik petahana yang ingin mencalonkan diri kembali untuk melampirkan surat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak politik para calon incumbent untuk kembali berkompetisi dalam kontestasi tingkat kampung tersebut.
Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil atau yang juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), Idrus Syahputra, menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dalam konteks ini, niat baik tidak selalu benar. Surat edaran itu terlihat aneh dan ceroboh. Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujar Idrus, Kamis (23/10).
Menurut Idrus, ketentuan yang mewajibkan calon kepala kampung petahana bebas hasil audit Inspektorat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 13 hingga Pasal 16 mengatur bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua. Namun, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mensyaratkan surat bebas hasil audit dari Inspektorat.
Hal serupa juga diatur dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Pada Pasal 15, tidak disebutkan adanya syarat tambahan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati tersebut.
Idrus menambahkan, surat edaran itu tidak hanya berlaku bagi keuchik petahana, tetapi juga bagi anggota BPKamp dan perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai keuchik. Dalam surat itu disebutkan bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berhak menolak berkas calon jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.
“Jadi menurut kami, surat edaran Bupati itu perlu dievaluasi, bahkan sebaiknya dicabut saja karena tidak berdasar hukum,” tegas Idrus.
Sejumlah pihak menilai, jika surat edaran tersebut tetap diberlakukan, maka pelaksanaan Pilchiksung di Aceh Singkil berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu kondusivitas pelaksanaan pemilihan di tingkat kampung.