Lima Kadis di Aceh Singkil Dimutasi Jadi Kabid

Kupasan.com – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, akhirnya melakukan rotasi besar-besaran dilingkungan pemerintah daerah setempat. Mutasi ini menjadi yang pertama kali dilakukan sejak pasangan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman dilantik pada 15 Februari 2025.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sebanyak 11 pejabat eselon II telah mengikuti Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung pada 27–28 Agustus 2025 itu bertujuan menilai capaian kinerja, kompetensi, serta komitmen para pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Dari sejumlah pejabat yang terkena mutasi yang berlangsung di Off Room Sekretariat daerah Aceh Singkil, pada Jumat (24/10), mendapat sorotan publik mengarah pada lima nama besar yang sebelumnya menduduki jabatan kepala dinas (Kadis) dan kini diturunkan menjadi kepala bidang (Kabid).

Lima nama besar yang diturunkan manjadi kabid lewat surat keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil nomor Peg. 800.1.3.1/1087/2025, tersebut diantaranya, Ali Hasmi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Aceh Singkil dipindahkan menjadi Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Kemudian, Saiful Umur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, dipindahkan menjadi kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Singkil.

Selanjutnya, Rumadan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak PP dan KB, dipindahkan menjadi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Syari’at Islam pada Dinas Syariat Islam dan Dayah Aceh Singkil.

Kemudian Azwir, sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMK Aceh Singkil, dipindahkan menjadi Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

Dan terakhir adalah Ahmad Rivai, sebelumnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan kini menjadi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil.

Dalam keputusan Bupati tersebut, setidaknya ada 21 Pejabat yang dilantik. Mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, sampai Jabatan Pengawas di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil.

Berikut daftar pejabat yang dilantik Bupati Aceh Singkil dalam kesempatan tersebut:

Eselon II.

Abdul Haris, – dari Kepala Dinas Pangan menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Aceh Singkil.

Junaidi, dikukuhkan kembali sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil.

Erwin Syahputra, dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Dinas Perikanan.

Suwan, dari Sekretaris Dewan DPRK Aceh Singkil menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Eselon III dan IV. Selain pejabat eselon II, turut dilantik pula sejumlah pejabat eselon IIIa dan IVa, di antaranya:

Endy Putra, Sekretaris Diskominfo. Edi Salman, Sekretaris BKPSDM. Mulianto, Kabid Perikanan Budidaya.

Kemudian, Slamet Riady, Kabid Mutasi BKPSDM. Nur Agung Syahputra Khalik, Kabid Perlindungan Dinas Sosial.

Hafridanur, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Dinas P3A PP & KB. Toharuddin Sinambela, Kabid Aplikasi Informasi Diskominfo.

Selanjutnya, Muhammad Iqbal, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan UKM. Fifi Anggriani, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPMK.

Razidun Sihotang, Kasubbag Umum BKPSDM. Julia, Analis Kinerja pada Inspektorat. Dan Fatimah Dwi Sari Desi, Penyusun Program dan Pelaporan pada Inspektorat.

Bupati Safriadi Oyon dalam pidatonya menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Mutasi dan promosi jabatan ini adalah bagian dari upaya penyegaran organisasi agar kinerja pemerintahan semakin efektif. Jabatan adalah amanah, bukan hak, maka saya harap semua pejabat yang dilantik bekerja maksimal dan menjaga integritas,”kata Safriadi.

Pada bagian lain, Oyon juga mengatakan bahwa lima jabatan kepala Dinas yang masih kosong tersebut nanti akan di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Lima Dinas yang kosong itu nanti di isi oleh Plt, karena kini setiap pergantian jabatan harus lebih dulu dapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tutupnya.

Pos terkait