Kupasan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT. Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
“Putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 15 September 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel,” kata Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, didampingi Miswar, dan Khairul Azmi, di Blangpidie, Rabu (29/10).
Erisman menyatakan putusan kasasi yang dimenangkan oleh Pemkab Abdya tersebut merupakan putusan bentuk kemenangan rakyat kabupaten berjulukan Breug Sigupai.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” ucap Erisman.
Menurut Erisman, dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2002,22 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan TORA seluas 1.884,96 hektare.
Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi diketahui tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Dan salinan lengkap putusan MA tersebut telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkasnya.






