Kupasan.com – Seorang perempuan berumur 18 tahun berinisial FT di Aceh Singkil, dilecehkan oleh abang iparnya sendiri berinisial AL (30). Pelecehan seksual tersebut terjadi di rumah orang tua korban pada Sabtu (4/10) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku dan korban tinggal di rumah yang sama, milik orang tua korban yang juga mertua pelaku.
“Pelaku kami tangkap setelah laporan masuk ke Polres Aceh Singkil. Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Jumat (24/10).
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar tanpa pintu. Kemudian, pelaku masuk diam-diam lalu melakukan tindakan tidak pantas dengan mencium dahi dan mulut korban.
Saat korban terbangun dan menyadari yang melakukannya adalah kakak iparnya sendiri, pelaku justru mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu, disertai iming-iming uang Rp50.000.
Korban yang ketakutan kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya yang juga istri pelaku, kemudian kakaknya melaporkan kepada ibunya. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Singkil.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya saat sedang tidur,” kata Joko.
Kini pelaku dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan maksimal 45 bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan keluarga adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan nilai moral masyarakat Aceh.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan seperti ini. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta partisipasi masyarakat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yaitu, satu pasang baju gamis warna coklat yang pada saat itu dipakai korban.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” kata Joko.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan saling melindungi.
“Jika ada tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Kepolisian 110, yang aktif 24 jam,” tutupnya.






