Kupasan.com – Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Aceh Singkil, Asmaruddin menyampaikan kalau pihaknya telah memanggil dan dimintai keterangan kepada pria inisial JS, anggota Satpol PP Aceh Singkil yang viral ceraikan istri setelah lolos PPPK.
Asmaruddin mengatakan, tidak bisa menceritakan secara gamblang persoalan JS yang viral tersebut. Sebab, persoalan itu masalah pribadi, kemudian JS dan istrinya sudah lama cek-cok dalam rumah tangga.
“Intinya mereka bercerai bukan karena lulus PPPK, apalagi perceraian itu dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu,” kata Asmaruddin saat rapat koordinasi dengan lembaga Wali Nanggroe Aceh mengenai implementasi nilai-nilai syari’at islam di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (30/10).
Perkara aib keluarga Jakfar terungkap usai video istrinya, Melda, tersebar di media sosial. Rekaman gambar itu menjadi viral lantaran diduga Melda diceraikan Jakfar yang baru lulus PPPK di Aceh Singkil.
“Viralnya masalah ini, kita mengetahui pada bulan Oktober, berarti sudah lewat sekitar satu bulanlah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam video berdurasi beberapa menit itu, Melda tampak menangis sambil memeluk anak-anaknya, disaksikan oleh sejumlah warga dan tetangga yang turut membantu membawa koper ke sebuah minibus L-300 berwarna merah muda. Beberapa perempuan dalam video tersebut terdengar memberikan dukungan moral.
“Cantikkan dirimu, sampai dia menyesal menceraikanmu,” ucap salah seorang perempuan yang terekam dalam video tersebut, yang kemudian ramai dibagikan warganet.
Dalam rapat koordinasi dengan lembaga wali nanggroe Aceh mengenai implementasi nilai-nilai syari’at islam di Kabupaten Aceh Singkil yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil itu, turut dihadiri Bupati Aceh Singkil, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil.
Kemudian, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Kasubag Hukum Aceh Singkil, Para Tuha Puet dan unsur pimpinan Wali Nanggroe Aceh, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.
 
 






