Kupasan.com – Proyek Rehabilitasi Ruang Kantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, terpantau mengabaikan aturan (K3) atau keselamatan dalam bekerja.
Pantauan Kupasan.com, para pekerja terlihat sedang sibuk bekerja diatas seng sekitar 4 meter tanpa memakai alat pelindung diri (APD) dan sangat membahayakan jiwa mereka. Tentunya hal itu melanggar regulasi K3 yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun pagu kegiatan tersebut terlihat sebesar Rp.120.768.000, dengan
sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025. Sedangkan rekanan pelaksanaannya adalah CV. Kayu Menang Indah.
Sekedar diketahui, keselamatan para pekerja konstruksi ini merupakan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi maupun pemberi kerja dan bukan semena-mena mengajak para pekerja untuk mengabaikan aturan K3.
Sebab, keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi ini telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan di tempat kerja serta mengatur tentang sanksi berupa teguran maupun pidananya.
Disamping itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3.
Herannya meski secara legal telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun masih ada juga yang mengabaikan penerapan K3 ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil Amran Ramli yang dikonfirmasi Kupasan.com, melalui via Whatsapp Kamis (2/10) belum ada memberikan jawaban, hanya contreng dua warna hijau, pesan dibaca tetapi di abaikan begitu saja.