Kupasan.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan langkah konkret dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh instansi pemerintahan daerah.
Koordinator LMND Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, Surya padli, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan, termasuk di sektor pemerintahan seperti yang terjadi di daerah lain.
Keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c tentang melakukan Perbuatan yang dapat merusak Citra instansi Dan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkup birokrasi, maka harus segera diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pemeriksaan rutin,” ujar Surya Padli, Selasa (11/11).
LMND juga menilai bahwa tes urine bagi ASN tidak hanya sebagai tindakan represif, tetapi juga bentuk pencegahan dan deteksi dini agar lingkungan kerja di pemerintahan tetap bersih dari pengaruh narkoba.
“Kami berharap Bupati Aceh Singkil dapat menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk mendukung pelaksanaan tes urine secara menyeluruh. Ini penting demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, LMND mendorong agar tes urine tidak hanya dilakukan sekali, melainkan menjadi agenda rutin setiap tahun serta melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk menjamin transparansi hasilnya.
“Langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan contoh baik bagi masyarakat,” tutup Surya.






