Kupasan.com – Seorang ibu rumah tangga di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, berinisial NM (42) mengalami luka bakar, memar dan pembengkakan di pipi tepatnya di bawah mata kiri akibat dibogem suami berinisial ED (46).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11) mengungkapkan perkara tersebut dipicu masalah ekonomi dan pengaruh minuman keras.
Peristiwa itu terjadi pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Siatas.
Bermula ketika pasangan suami istri itu ngobrol. Dengan topik pembahasan keberadaan kerabat korban yang tinggal serumah dengan mereka.
Obrolan tersebut berujung percekcokan sengit. Tersangka ED yang emosinya meluap meninju wajah korban yang sedang duduk dekat televisi.
Pukulan itu menimbulkan luka bakar di pipi korban. Lantaran saat meninjau wajah korban di jari tersangka terselip rokok yang sedang menyala.
“Korban mengalami luka bakar, memar dan pembengkakan di pipi tepatnya di bawah mata kiri,” kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengadukan suaminya ke Polres Aceh Singkil. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menangani perkara melakukan penangkapan terhadap tersangka, di rumahnya, 4 November 2025. Polisi juga mengungkap KDRT yang diduga dilakukan ED sudah terjadi tiga kali.
“Tersangka disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Kapolres.






