Kupasan.com – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) menilai pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mengaku penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan setempat sudah sesuai prosedur, tidak berdasar dan hanya upaya menutupi temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ahmad Fadil, pernyataan Bupati yang disampaikan ke publik itu justru memperlihatkan sikap defensif pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan BKN Kantor Regional XIII Banda Aceh, yang lewat surat Nomor 372/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 telah menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
“Kalau memang sudah sesuai prosedur, mana buktinya, Bupati harus dapat menunjukkannya. Jangan hanya bicara koordinasi dengan BKN tanpa bukti hitam di atas putih. Publik sekarang sudah cerdas, tak bisa lagi dibungkam dengan kalimat politik,” kata Ahmad Fadil Lauser Melayu kepada wartawan, Minggu (2/11).
Kata Ahmad Fadil, surat resmi dari BKN itu adalah dokumen negara yang tidak bisa disangkal dengan alasan pribadi atau kepentingan politik. Karena itu, pihaknya meminta Bupati harus segera membuka secara terang dasar hukum penunjukan Plt Kadinkes, termasuk bukti surat konsultasi dengan BKN yang disebut telah dilakukan.
“Kalau memang sudah berkonsultasi, mana hasilnya? Tunjukkan biar rakyat tahu. Jangan berlindung di balik kata ‘prosedur’ sementara fakta administratifnya justru dipertanyakan,” tegasnya.
Fadil menyebutkan sikap Bupati yang terkesan menepis temuan BKN tersebut merupakan menjadi contoh buruk dalam tata kelola ASN di daerah. Mereka menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib tunduk pada norma kepegawaian, bukan membuat tafsir sendiri.
Pihaknya dari Forum Mahasiswa Aceh Singkil mendesak BKN untuk turun langsung ke Aceh Singkil melakukan klarifikasi faktual, sekaligus meminta Inspektorat dan KASN memeriksa ulang proses penunjukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Jangan jadikan jabatan ASN sebagai alat kepentingan politik. Kami mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sampai terang benderang. Kalau Bupati yakin tidak salah, buktikan di atas meja administrasi, bukan di depan kamera,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, SH, menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dilakukan sesuai aturan dan telah melalui koordinasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Safriadi saat menanggapi temuan BKN yang menyoroti penunjukan sejumlah pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dalam penetapan Plt telah ditempuh sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Prosesnya sudah sesuai prosedur, kita juga berkoordinasi dengan BKN. Jadi, tidak ada yang salah,” tegas Bupati Safriadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, pejabat yang kini ditunjuk sebagai Plt akan segera mengikuti ujian kompetensi jabatan sebagai bagian dari proses penetapan pejabat definitif.
“Mereka yang menjabat Plt akan mengikuti uji kompetensi. Jika hasilnya memenuhi syarat, tentu bisa dilanjutkan menjadi pejabat definitif,” katanya.






