Kupasan.com – Seorang anak yang masih di bawah umur berinisial WN (17) di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SM (26) yang telah beristri. Pelecehan ini terjadi dirumah pelaku pada Minggu (26/10) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku SM mengenal korban melalui Intstagram sejak tahun 2023. Dan pelakaku juga sudah menggagahi korban sebanyak empat kali, sedangkan modus operandinya dengan bujuk rayu kepada korban sehingga korban yang masih di bawah umur terperdaya dan menuruti kehendak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku kami tangkap setelah laporan masuk ke Polres Aceh Singkil. Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP-B/102/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Jumat (7/11).
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku SM mengajak korban untuk keluar rumah pada Minggu (26/10) sekitar 04.30 WIB, di mana pada saat itu korban tidur dirumah familynya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, dengan menggunakan sepeda motor Yahama Aerox warna hitam.
Selanjutnya pelaku membawa anak tersebut kerumahnya yang berada di Desa Tanah Bara, Aceh Singkil. Mereka masuk melalui pintu samping, lalu masuk kedalam kamar tidur pelaku.
“Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali,” ungkap Kapolres.
Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, lanjut Kepolres, keluarga korban mengetok pintu kamar pelaku SM dan disana terlihat korban sedang memakai pakaiannya.
Melihat kejadian tersebut, Ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil untuk di proses hukum.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Gardu PLN Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil,” terangnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan maksimal 45 bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan nilai moral masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan seperti ini. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Kapolres AKBP Joko Triyono juga menegaskan bahwa Polres Aceh Singkil akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutupnya.






