Hakim Vonis Bebas Keuchik Cot Rambong, Bareskrim Dituding Setengah Hati Usut Kasus Mafia Tanah di Nagan Raya

Kupasan.com – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Musradi HD, Keuchik Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, berujung pada putusan mengejutkan.

Di mana, Majelis Halim Pengadilan Negeri Suka Makmur memutuskan Musradi tidak bersalah dalam perkara pemalsuan surat dan perampasan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Ambya Putra.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Musradi bebas dari segala dakwaan dan memerintahkan pemulihan nama baiknya. Ia pun kembali menjabat sebagai kepala desa setelah hampir lima tahun terseret kasus yang disebut-sebut sebagai praktik mafia tanah di kawasan pesisir barat Aceh tersebut.

Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina, menilai aparat penyidik dari Mabes Polri menangani kasus tersebut dengan cara “setengah hati”. Pasalnya, terdakwa Musradi HD, Keuchik Gampong Cot Rambong, yang disebut-sebut sebagai aktor utama penyerobotan lahan perusahaan, justru divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nagan Raya.

Namun, menurut Cut Nina, kebebasan itu bukan karena Musradi tak bersalah, melainkan akibat kelalaian penyidik yang tidak memasukkan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dalam berkas perkara.

“Padahal bukti-bukti persidangan sudah terang benderang menunjukkan adanya penyerobotan lahan milik orang tua saya yang sah secara hukum,” ujar Cut Nina, dalam keterangan rilisnya yang diterima Kupasan.com, Sabtu (8/11).

Menurut Cut Nina, Jaksa penuntut umum, sebenarnya sudah memberi saran agar penyidik memanggil kembali Musradi untuk diperiksa dengan sangkaan penyerobotan tanah. Namun hingga kini, tak ada langkah nyata.

“Anehnya, diam saja. Apakah ada yang dilindungi?,” tanya Cut Nina dengan nada sinis.

Kasus ini bermula dari laporan PT Ambya Putra sejak 2020 terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan HGU. Lahan tersebut diduga dikuasai kelompok Musradi bersama 15 orang lainnya. Ketika tim BPN hendak melakukan pengukuran ulang, kelompok ini bahkan disebut menghadang petugas.

“Patok batas tanah kami dicabut. Itu cara licik untuk menghapus bukti kepemilikan,” tegas Cut Nina.

Meski laporan terhadap 15 orang lainnya telah dilayangkan ke Polres Nagan Raya pada 22 Oktober 2025, penyidik utama Bareskrim, AKBP Elly Triana, disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Alih-alih menjerat seluruh pelaku, penyidikan hanya berhenti pada satu nama—Musradi—dan itu pun hanya dengan pasal pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

“Kenapa hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, padahal terbukti ada 16 orang di lapangan? Mengapa pasal penyerobotan dihapus?. Kami curiga ada permainan di balik meja,” ujar Cut Nina.

Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Beberapa warga Cot Rambong juga mengaku resah atas lambannya penegakan hukum.

“Kami masyarakat kecewa. Tanah itu HGU PT Ambya Putra, tapi sekarang dikuasai kelompok Musradi. Bahkan sebagian sudah dijual ke pihak lain,” kata Helmi, warga setempat.

Kasus Nagan Raya ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum agraria di Indonesia. Ketika pemerintah pusat gencar menyerukan perang terhadap mafia tanah, aparat penegak hukum di tingkat pusat justru dituding melindungi para pelaku.

“Kalau hukum bisa dibeli dengan sepetak tanah. Lalu di mana keadilan untuk rakyat kecil?,” pungkas Cut Nina.

Pos terkait