Kopdes Merah Putih Kampung Baru di Aceh Singkil Akan Tuntut Kewajiban Kebun Plasma ke PT. PLB

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Kupasan.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kampung Baru saat ini sedang menganalisis data masyarakat miskin ekstrem dan masyarakat miskin lainnya untuk menjadi Calon Petani (CP) Penerima Kebun Plasma di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Lebah Bakti (PT. PLBB) yang berada di Kecamatan Singkil Utara.

Ketua KDMP Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Razaliardi Manik menyebutkan, data masyarakat miskin ekstrem dan masyarakat miskin lainnya tersebut akan diperjuangkan untuk mendapatkan hak mereka atas kebun plasma yang menjadi kewajiban PT PLB sesuai perintah Undang Undang Perkebunan.

“Kita memang sedang menganalisa data masyarakat Kampung Baru, khususnya masyarakat miskin ekstrem dan masyarakat miskin lainnya untuk diperjuangkan agar mereka mendapatkan hak atas pembangunan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan PT. PLB untuk menyerahkan 20% dari HGU yang dimiliki,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kupasan.com, Senin (10/11).

Ia menyebutkan, kebun plasma itu akan dikelola oleh badan hukum koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Sebab, sebut Razaliardi, Koperasi Merah Putih juga mempunya bidang usaha perkebunan.

Menurutnya, Aceh Singkil yang menempati urutan tertinggi kemiskinan di 23 kabupaten/kota di Aceh ini tidak akan mampu keluar dari predikat kabupaten termiskin, siapapun pemimpin atau bupatinya.

“Saya piker anya lewat tuntutan kebun plasa yang bisa membuat Aceh Singkil keluar dari belenggu kemiskinan. Oleh karena itu kita harus berjuang bersama, pemerintah daerah juga harus tegas membela perjuangan ini,” tegasnya Razaliardi.   

Dia juga akan menghimpun seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di sekitar areal HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil untuk membentuk aliansi perjuangan kebun plasma rakyat.

“Saya sudah menghubungi beberapa Ketua KDMP yang desanya berada di lingkungan perusahaan pemegang HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Singkil. Insya Allah bulan Desember 2025 atau Januari 2026 nanti akan ada diskusi publik,” jelasnya.

Diskusi publik ini katanya, akan digagas oleh KDMP yang terkait dengan menghadirkan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, serta tokoh masyarakat tanpa melibatkan pihak perusahaan pemegang HGU.

“Diskusi ini nantinya akan membahas langkah-langkah yang akan ditempuh, jadi kita berencana tidak melibatkan perusahaan pemegang HGU Perkebunan. Pasalnya, mereka adalah merupakan pihak yang akan diminta pertanggungjawabannya sesuai perintah undang-undang,” tutupnya.

Pos terkait