Pemerkosa Anak Bawah Umur di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara

Kupasan.com — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 15 tahun 10 bulan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Sabtu (1/11). M Alizar alias Samsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pria berinisial S (50) warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat, karena diduga memperkosa anak dibawah umur.

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban sebut saja namanya Bunga yang juga warga salah satu Gampong di Kecamatan Blangpidie, menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, megetahui anak mereka telah diperkosa oleh pelaku, kemudian orang tua korban membuat laporan kepada tim Unit Satreskrim Polres Abdya.

Menindak lanjuti laporan itu, kata Misyanto, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jum’at (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Jadi  sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku M ini sering bermain di rumah korban,” kata Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5).

Dikatakan Misyanto, karena sudah seringkali bermain di rumah korban, pelaku membujuk korban dengan modus memberikan permen sehingga korban terbuai rayuan dan perbuatan bejat pelaku terhadap korban pun terjadi.

“Waktu S melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, orang tua korban sedang tidak berada di rumah sehingga dia begitu leluasa menggagahi korban,” jelasnya.

Pos terkait