Kupasan.com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin membatasi warga kabupaten setempat dalam membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pembatasan pembelian BBM tersebut tertuang dalam surat edaran bupati nomor 2567/2025 yang diteken Safaruddin pada 15 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pembatasan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam antrean pembelian BBM agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, pengelola SPBU untuk selektif dalam penjualan BBM kepada pembeli agar tidak berulang di hari yang sama.
Surat Bupati Safaruddin itu merincikan, batas pembelian BBM Pertalite untuk roda dua atau roda tiga hanya Rp30 ribu. Sementara Pertalite untuk roda empat dibatasi hanya Rp200 ribu.
Untuk Bio Solar roda empat pembelian BBM dibatasi hanya Rp200 ribu. Kemudian BBM Bio Solar untuk roda enam atau lebih hanya Rp400 ribu.
Tidak hanya itu, Bupati Abdya juga melarang pembelian BBM jenis Pertalite serta Bio Solar menggunakan jerigen.
Untuk memastikan implementasi edaran tersebut, Safaruddin meminta Satpol PP dan WH bersama instansi terkait dan keuchik untuk melalukan monitoring dan evaluasi serta serta melaporkan secara berkala kepada pimpinan terhadap keputusan pimpinan SPBU dalam melaksanakan tugas edaran tersebut.





