Kupasan.com — Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM), Sopian Desky, mempertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN yang ditransfer ke APBD Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun nilai anggaran BOKB tersebut sebesar Rp7.051.742.000 untuk tahun anggaran 2024 dan Rp8.457.296.000 untuk tahun anggaran 2025.
Sopian Desky mengungkapkan, LP2IM telah melayangkan surat permintaan data kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara sebanyak dua kali, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Oleh karena itu, pada Rabu (17/12) LP2IM kembali mengirimkan surat permintaan data ketiga.
Surat tersebut bernomor 16/LSM.LP2IM/Agara/XII/2025, yang ditujukan langsung kepada DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Sopian, permintaan data tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya Pasal 8 dan 9.
Selain itu, LP2IM juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) turut menjadi dasar hukum permintaan informasi tersebut.
Sopian Desky menegaskan, pengawasan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pengelolaan Dana BOKB di lingkungan DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Dana BOKB diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran, tidak terjadi penyimpangan anggaran, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan data yang diajukan LP2IM.





