Kupasan.com – Sepasang kekasih di Aceh Singkil diamankan warga karena diduga melakukan perbuatan mesum di toilet masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Sepasang muda-mudi yang bukan murhim yang ditangkap tersebut pria berinisial MS (18) warga Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dan wanita inisial VRF (19), warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Keduanya merupakan masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
“Iya pada Minggu (7/12) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, sepasang kekasih yang bukan murhim di Aceh Singkil ditangkap warga, karena ditemukan dalam keadaan yang mengarah pada perbuatan zina di Kamar Mandi Masjid, Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, Selasa (9/12).
Warga kemudian membawa pasangan tersebut ke kantor Desa setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut, masyarakat yang melapor merasa keberatan dan kemudian membuat pengaduan resmi ke SPKT Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Darmi.
Selain itu, kata Darmi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka juga mengakui pernah melakukan dugaan jarimah zina sebanyak dua kali. Dari temuan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, dua unit HandPhone milik kedua terduga pelaku.
“Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil dan sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Sesuai dengan hukum yang berlaku kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya.






