Siaga Dua Pekan Lagi, Bupati Perpanjang Status Darurat Bencana di Pidie

Kupasan.com – ​Pemerintah Kabupaten Pidie secara resmi memperpanjang Status Darurat Bencana selama 14 hari ke depan hingga 24 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh yang menunjukkan dampak banjir dan longsor di sejumlah kecamatan masih belum teratasi sepenuhnya, menghambat pemulihan akses vital dan aktivitas ekonomi masyarakat.

​Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, menetapkan perpanjangan tersebut melalui Keputusan Nomor: 360/1033/KEP.40/2025 setelah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan dinas terkait di Ruang Kerja Bupati pada Rabu malam (10/12).

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kondisi di lapangan hingga saat ini belum sepenuhnya pulih.

​Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus, menjelaskan bahwa perpanjangan status darurat sangat diperlukan untuk menjamin seluruh upaya penanganan dapat berjalan optimal dan terkoordinasi.

Menurutnya, masih banyak akses jalan yang memerlukan pembersihan sisa banjir, serta sejumlah fasilitas mengalami kerusakan yang harus segera diperbaiki agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berfungsi kembali.

​Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengarahkan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memberi perhatian penuh terhadap penanganan dampak bencana.

Perpanjangan status ini memastikan seluruh perangkat daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal, serta dapat memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyaluran bantuan logistik, normalisasi sungai, dan perbaikan infrastruktur.

Penguatan layanan kesehatan juga menjadi perhatian penting, sekaligus pemetaan kebutuhan lanjutan untuk periode transisi ke pemulihan.

​Bupati meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) dan dinas terkait untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat pendataan kerusakan secara detail.

Ia menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh terkendala oleh keterlambatan administrasi.

​Data dampak bencana yang dirilis Pemerintah Pidie pada 3 Desember 2025 mencatat kerugian yang meluas. Sebanyak 17 gampong di 11 kecamatan terdampak, mengakibatkan 43.900 jiwa dari 14.986 Kepala Keluarga menjadi korban, dan merenggut dua korban jiwa.

Selain itu, 41 unit rumah dilaporkan rusak berat. Kerusakan infrastruktur mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa dengan total panjang mencapai 1.870 meter.

Sektor pertanian dan perikanan juga terpukul, dengan 828 hektar lahan pertanian terendam dan 1.794 hektar tambak rusak.

​Sebelumnya, status darurat bencana telah berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Dengan diperpanjangnya status ini, Pemerintah Kabupaten Pidie berkomitmen untuk terus bekerja secara cepat, terukur, dan tanggap dalam menghadapi situasi bencana yang berkelanjutan.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah yang rawan bencana, mengingat potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi.

Pos terkait