Polres Aceh Utara Musnahkan Puluhan Pil Ekstasi, Ribuan Gram Ganja dan Sabu

Kupasan.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/7). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan digiling menggunakan blender.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan barang bukti narkoba dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 73.484,7 gram, 238,89 gram sabu dan 40 pil extacy. Barang bukti itu hasil penangkapan Satres Narkoba Aceh Utara di lokasi yang berbeda di kawasan Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti batang ganja kering ditemukan di lokasi berbeda di Kecamatan Sawang yakni di Gampong Cot Rawatu dan Teupin Reusep. Sedangkan di Kota Lhokseumawe di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat,” katanya.

Sementara, barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari lokasi Aceh Utara dan Aceh Timur. Untuk barang bukti 40 pil extacy merupakan temuan masyarakat pada tanggal 01 November 2022 di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Aceh Utara dan umumnya Aceh,” ucapnya.

Nanang menyebut pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Mari sama-sama kita perangi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman yang sangat berbahaya ini,” ujarnya.

Pos terkait